Beranda Kutai Timur Hak Paten untuk Pisang Grecek Kaubun

Hak Paten untuk Pisang Grecek Kaubun

1185
0

Satumejanews.id. KAUBUN –  Kaubun yang mampu memproduksi pisang kepok Grecek semakin ‘grecek’. Hasil pertanian yang sudha mendunia lantaran terus dilakukan ekspor itu, kini bakal memiliki hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia (RI).

Dengan adanya hak paten tersebut, diharapkan tidak ada yang meniru atau memalsukan produk pisang grecek Kaubun. Dan, ini juga menjadi kebanggaan para petani dan warga di sana.

Menurut Camat Kaubun Saprani, dirinya sangat bangga dan menyambut positif pisang Kepok Grecek akan menpatkan hak paten dan diakui sebagai produk keunggulan daerah dari Kabupaten Kutim.

“Alhamdulillah saya bangga dan bahagia dengan mendapatkan hak paten, menandakan gebrakan BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kutim semakin maju. Langkah ini sebagai upaya  membantu masyarakat kami, khususnya petani pisang Kepok Grecek,” kata Camat Kaubun Saprani, Selasa (11/9/2023).

Saprani informasi akan dipatenkannya pisang kepok Grecek, tentunya menambah predikat pertanian di Kecamatan Kaubun lebih maju. Sehingga animo masyarakat lebih meningkat untuk mengembangkan dan menanam pisang Kepok Grecek. Pada akhirnya bisa meningkatkan produksi, ekonomi dan taraf hidup masyarakat di Kaubun dan Kutim umumnya. Apalagi pisang Kepok Grecek dapat diolah menjadi bahan tepung dan lain-lain. Guna mewujudkan hal tersebut, tentunya diperlukan peran semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat hingga swasta.

Sementara Kepala BRIDA Kutim Aji Wijaya melalui Kepala Bidang Riset dan Inovasi BRIDA Kutim Wena Dianto mengatakan, pihak telah mengusulkan untuk mematenkan Pisang Kepok Grecek sebagai produk unggulan daerah, ke Kemenkumham di Samarinda untuk dipatenkan.

“Kami sudah bekerja sama dengan KemenkumHAM Samarinda mengusulkan pisang Kepok glGrece ini sebagai buah unggulan daerah. Sidaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda,” kata Wena.

Dia menambahkan, pematenan produk buah pisang Kepok Grecek merupakan salah satu wujud pelestarian dan pengembangan potensi daerah. Alasan kenapa pisang Kepok Grecek ini didaftarkan di DJKI, tak lain karena pisang jenis ini merupakan hasil budidaya masyarakat petani lokal di Kaubun.

“Karena hasil budidaya petani Kaubun, maka sangat penting untuk didaftarkan dan dipatenkan. Karena kalau tidak kita daftarkan, maka bisa saja diklaim oleh daerah lain,” sebut Wena Dianto.

Jadi, kata Wena Dianto, kalau ada yang menjual pisang Kepok Grecek, maka harus ada izin dari pemilik hak, yaitu petani Kaubun. Kalau jenis pisang lain tak masalah. Dengan kata lain hak paten pisang Kepok Grecek ini milik Kutim, khususnya para petani Kaubun dan sekitarnya.

Wena menambahkan, keunggulan pisang Kepok Grecek punya rasa renyah dan ukurannya sedang. Sudah merambah pasar internasional dan diolah menjadi berbagai macam bahan makanan.

Berikutnya Wena menjelaskan bahwa selain pisang Grecek, masih banyak sekali inovasi yang dikembagkan BRIDA Kutim. Namun belum dikembangkan maksimal. Ke depan setiap inovasi yang dihasilkan di Kutim akan mempunyai hak cipta dan dipatenkan sebagai kekayaan intelektual. Sehingga tak di jiplak oknum tak bertanggungjawab.

“Dengan begitu maka orang akan semangat berinovasi,” katanya.

Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat Kutim yang memiliki produk atau inovasi unggulan agar mendaftarkannya ke BRIDA Kutim untuk dibantu mengurus serta mendaftarkannya ke DJKI KemenkumHAM. “Karena kalau mendaftar melalui BRIDA akan difasilitasi dan tidak ada biaya. Bisa saja mereka mengurus melalui notaris tapi itu dibayar,” ujarnya lagi. (sm4)

Artikulli paraprak151 Laptop Digelontorkan untuk Guru PAUD
Artikulli tjetërDOB Pesisir Kutim Bakal Terwujud, Anggota Dewan Sepakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini