Satumejanews.id. SANGATTA – Setelah melalui pembahasan bersama, akhirnya Pemkab dan DPRD Kutim menyepakati tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (15/8/2023).
Dalam rapat parpurna yang dipimpi Ketua H Joni dan didampingi wakil ketua Hj Asti Mazar dan H Arfan serta dihadiri 29 orang anggota dewan lainnya. Selain itu, ada juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Sekwan Juliansyah, mengatakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama.

“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2024,” ujarnya.
Sekwan juga menyebutkan terkait lampian KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan Perubahan KUA-PPAS tahun 2023. Dijelaskan, pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8 triliun 561 milyar 231 juta 24.312, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 milyar 256 juta 666.000.300 dan dana transfer sebesar Rp 7 trilyun 793 milyar 815 juta 310.000. Sementara, pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencapai Rp 522 milyar 159 juta 266.000 802.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8 trilyun 536 milyar 231 juta 243.1012 dengan surplus sebesar Rp 25 milyar.
“Pengeluaran pembiayaan akan mencapai Rp 25 milyar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 25 milyar,” terangnya.
Selanjutnya, perubahan kebijakan umum APBD TA 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.

Lampiran nota kesepakatan tersebut, dijabarkan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 8 trilyun 256 milyar 143 juta 678.000.724, termasuk pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya. Sementara, belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 9 trilyun 788 miliar 710 juta 143.000.665 dengan surplus sebesar Rp 1 trilyun 532 milyar 566 juta 464.000.941.
Pembiayaan daerah akan mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1 trilyun 579 milyar 66 juta 464.000.941 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46 milyar 500 juta.
“Nota kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023 di Kabupaten Kutim,” tutupnya. (sm4)