Satumejanews.id. JAKARTA – Meski pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286,07, namun Komisi VIII DPR RI secara resmi berhasil menekan hingga 60 persen atau Rp 56.046.172.
Keputusan itu disepekati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, saat menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445/2024, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap dengan ditetapkannya BPIH lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bisa dilakukan secara lebih maksimal.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen,” kata Menag Yaqut, seusai hadiri Raker tersebut.
Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambung Menag Yaqut.
Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
“Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
“Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi. Hal ini, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan Pemerintah harus memastikan bahwa kontrak-kontrak dengan pihak pemberi layanan. Misalnya, dengan pihak masyarik, maupun pihak-pihak ketiga lainnya agar dimaksimalkan secara detail sehingga layanannya bisa dilakukan secara terukur dan dapat dipastikan bahwa pengawasannya dilakukan oleh kami secara lebih baik.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendorong kepada pemerintah bahwa walaupun terjadi penurunan dari usulan yang disampaikan oleh pemerintah, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada para jemaah.
“Pertama, tentu yang paling penting adalah layanan selama di mekkah di madinah maupun di arafah, musdalifah, dan mina. ketersediaan beberapa komponen penting seperti misalnya akomodasi, hotel kami mendorong betul agar konsisten hotel tersebut memang minimal setingkat dengan bintang tiga,” pinta Ace Hasan.
Demikian pula soal makanan, lanjut Ace, selama berada di tanah suci baik di Madinah, mekkah, arafah, musdalifah, maupun mina juga semua harinya terpenuhi untuk diberikan layanan konsumsi bagi para jamaah dengan selera nusantara.
“Kami mendorong agar ketersediaan transportasi bagi jamaah betul-betul seimbang dengan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan dan disepakati sebesar 241.000 calon jamaah, yang memaksimalkan baik kuota normal maupun kuota tambahan 20.000 yang disepakati dalam rapat panja,” katanya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat II ini juga mendorong dan meminta kepada Kementrian Agama dan BPKH bahwa pelunasan setoran biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara cicilan. “Sampai kemudian batas terakhir dari pelunasan setoran yang akan dilakukan oleh pemerintah pada saat menjelang keberangkatan,” pungkasnya(*/sm8)