Satumejanews.id. KANDANGAN — BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bamban Utara, Rabu (19/10/2022), berhasil memrakarsai pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa (Kades) Antar Waktu Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Terpilih sebagai Ketua Panlih Mohamad Aini. Warga RT. 01, RW. 01, Desa Bamban Utara itu terpilih bersama enam warga lainnya melalui rapat pembentukan Panlih yang dihadiri 30 lebih warga dan tokoh masyarakat, termasuk Penjabat (Pj) Kades Bamban Utara, Rodi Bastian dan Plh. Kasi Pemerintahan Kecamatan Angkinang, Hj. Rasyidah.
.”Panitia-7 (Pak Aini dkk) itulah yang harus segera melakukan persiapan Pemilihan Kades Antar Waktu Bamban Utara ini. Kita ingin Kades terpilih nanti benar benar bisa memenuhi aspirasi seluruh masyarakatnya,” ucap Rasyidah seusai terpilihnya Aini dkk.
Pak Aai — sapaan karibnya — terpilih bersama empat unsur yang mewakili 4 RT di Bamban Utara, dua keterwakilan perempuan, dan unsur perangkat desa. Mereka bertujuh ini yang segera melakukan tahapan demi tahapan proses pemilihan sampai hari “H” pemilihan pejabat Kades terpilih nanti.
Pak Aai sendiri hanya tersenyum. Ia pun menghendaki semua unsur kepanitiaan seperti Hasan (RT.02), Hurmansyah (RT.03), Suryani (RT 04), Mislawati, Lisna Wartini (unsur perempuan) dan Suriadi (perangkat desa) bisa bekerja maksimal melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pemilihan Kades Antar Waktu Desa Bamban Utara ini harus dilakukan sepeninggal almarhum Ismail yang meninggal 16 September 2022 lalu. Panitia-7 harus segera melakukan beberapa tahapan persiapan pelaksanaan dengan melibatkan BPD Bamban Utara.
Berbagai tahapan persiapan itu antara lain pendaftaran bakal calon Kades selama 15 hari mulai 1 November 2022. Lantas verifikasi calon, penetapan calon hingga pemilihan Cakades Bamban Utara pada Desember 2022.
Namun, proses pemilihannya agak beda dengan Pilkades secara umum. “Pemilihannya nanti tidak melalui pemungutan suara langsung di TPS, tapi sistem pemilihannya melalui Perwakilan Permusyawaratan Masyarakat (PPM),” ujar Pak Aai kepada awak media ini, Kamis (20/10/2022). Maksud pemilihan melalui sistem PPM itu begini. Setiap RT nanti dipilih 20 orang yang benar-benar mewakili masyarakatnya untuk memilih Cakades. Artinya, kalau di Bamban Utara ada 4 RT, maka ada 80 orang PPM yang berhak memilih para Cakades nanti. (sm10)