Beranda Kalimantan Selatan Indomaret di Pasar Bagambir HSS Mangkrak? Simak Ucapan Kepala Dinas PM-PTSP Soal...

Indomaret di Pasar Bagambir HSS Mangkrak? Simak Ucapan Kepala Dinas PM-PTSP Soal PBG-nya

511
0

Bangunan Indomaret di Pasar Bagambir HSS yang berdiri tanpa PBG.

KANDANGAN – Pembangunan gedung atau toko ritel ternama Indomaret di bilangan Pasar Bagambir, Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, HSS, mulai dibicarakan warga. Pasalnya, konstruksi bangunan Indomaret yang sudah berdiri itu tersendat atau terkesan mangkrak?

Pantauan media ini di lokasi,  Ahad (8/6/2025), pada sepekan terakhir ini tak ada lagi aktivitas para pekerja. Padahal, material bangunan seperti semen,  bata, dan batu gunung menumpuk di lokasi bangunan yang sebagian sudah berdinding bata itu.

Menariknya, bangunan di bekas pabrik penggilan padi itu tidak ada papan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, bangunan Indomaret tersebut bangunan baru.

Ada apa ini? Apakah perizinan bangunan mini market kesohor dan terbesar di Indonesia ini bermasalah? Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Bamban Utara sendiri, Mursidi mengaku, proses perizinan  Indomaret di tingkat desa sudah selesai.

Material bangunan Indomaret berupa semen yang menumpuk di pelataran rumah warga.

“Proses perizinan di tingkat desa sudah Pak. Kami tidak tahu kalau proses perizinannya di tingkat atas (Pemkab HSS — Red),” ucap Pembakal Idi — sapaan akrab Kades Bamban Utara —  itu kepada media ini.

Lantas Camat Angkinang, Sabilarrasyad pun mengungkap hal senada. Ia menyebut, setiap warga HSS yang mau bangun rumah, rumah toko (ruko) dan bangunan lainnya, wajib mengurus surat PBG atau dulu disebut IMB ke Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kab. HSS.

“Nah, karena kewenangan persetujuan mendirikan bangunan/gedung ada di kabupaten, jadi informasi PBG Indomaret di Pasar Bagambir, kami pihak kecamatan tidak mengetahui, apakah sudah keluar apa belum izin atau persetujuannya,” jelas Camat Sabil — sapaan karibnya — ke media ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas  PM-PTSP Kab. HSS, Elyani Yustika angkat bicara saat dikonfirmasi Ahad (8/6/2025) sore. Elyani membenarkan, proses perizinan pembangunan Indomaret itu belum mendapat persetujuan dari pihaknya.

“Izin pa, pihak Indomaret belum mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG)-nya, sehingga proses pembangunan belum boleh dilanjutkan,” pungkas Elyani Yustika menutup bicaranya kepada media ini. (sm10)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini