Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri.
BARABAI, Satumejanews.id – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Mansyah Sabri angkat bicara soal terancam tutupnya 96 buah SD (Sekolah Dasar) di wilayah HST, Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran jumlah muridnya tak sesuai ketentuan Permendikbud No 6 Tahun 2021.
“Persoalan ini perlu kita lihat dan evaluasi secara komprehensif. Saya tidak setuju, kalau sampai SD-SD di kawasan Meratus atau di daerah terpencil harus tutup walau jumlah muridnya tak sesuai ketentuan itu,” ucap Wabup Mansyah Sabri.
Disambangi di Kota Barabai, Kamis sore, 10 Maret 2022, Wabup HST ini menyebut, persoalan SD yang muridnya kurang dari 60 orang bukan hanya di daerah HST saja, melainkan juga di daerah lain di Indonesia.
Lantaran itu, menurut dia, ketentuan Permendikbud Nomor 6/2021 yang mensyaratkan jumlah murid SD sekurangnya 60 orang tidak serta merta harus menutup SD-SD yang memiliki murid kurang dari 60 orang tersebut.
“Saya setuju kalau misalnya SD di perkotaan yang muridnya kurang 60 digabung ke SD lain menjadi satu SD saja. Tapi, saya tidak setuju kalau SD-SD di pedalaman dan daerah terpencil lainnya harus ditutup,” timpalnya.
Kenapa? Putra HST yang juga Ketua Kerukunan Murakata Regional Kalimantan itu melihat, kehadiran satuan pendidikan di daerah pedalaman nun jauh terpencil masih sangat diperlukan. Terlebih, minat anak-anak di sana sangat besar ingin maju dan cerdas seperti anak-anak di perkotaan.
Contoh misalnya di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan. Di sana, ia pernah lihat sendiri ada anak-anak yang harus jalan kaki sejauh 4 km naik gunung turun gunung pergi sekolah, karena jarak kampungnya dengan sekolah berjauhan.
“Kalau anak-anak kita di sini mungkin tak sanggup jalan kaki seperti itu, dan hebatnya mereka itu masuk sekolah tidak pernah terlambat,” kata Mansyah seraya memuji betapa gigihnya anak-anak di sana untuk maju dan mendapat kesempatan pendidikan yang sama.
Di wilayah Kabupaten HST atau “Bumi Murakata” ini diketahui ada 96 SD yang terancam tutup. Jumlah muridnya disebut Disdik HST kurang dari 60 per SD yang berarti tak sesuai ketentuan Permendikbud No. 6/2021 tentang Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu. (smn10).