Beranda DPRD Kutai Timur Yan : Kuota Anggota DPRD Berdasarkan Jumlah Penduduk

Yan : Kuota Anggota DPRD Berdasarkan Jumlah Penduduk

1263
0

Satumejanews.id. SANGATTA- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang berlangsung Februari lalu merupakan salah satu proses demokrasi yang saat ini dilaksanakan di Indonesia. Tahapanya bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat. Salah satunya pemilihan anggota legislatif.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kutim Yan, saat mengawali sambutan di hadapan puluhan siswa Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Rantau Pulung, dalam kunjungan studi kooperatif di ruang Panel, Gedung DPRD, Sangatta, Rabu (15/05/2024) pagi.

Setelah proses Pemilu berakhir, dan dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka setiap calon legislatif yang memiliki suara terbanyak,  berhak duduk di kursi DPRD yang mewakili masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

“Untuk DPRD Kutai Timur, jumlahnya 40 anggota dewan  termasuk unsur pimpinan. Kenapa 40 orang, karena kuota anggota dewan berdasarkan jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Kalau di Kutim jumlah pendudukknya kurang lebih 400 ribu, sehingga jumlah anggota dewannya 40 orang. Nanti kalau jumlah penduduk kita bertambah, maka secara otomatis jumlah anggota dewan juga akan bertambah,“ ujarnya.

Ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini membeberkan, DPRD Kutim sendiri memiliki alat kelengkapan dewan yang terdiri dari  Badan Musyawrah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Badan Kehormatan (BK).

“DPRD Kutim juga memiliki empat Komisi yakni, Komis A berkaitan dengan Pemerintahan, Komisi B membidangi perekonomian dan Keuangan, sedangkan Komisi C menaungi Bidang Pembangunan, dan terakhir, Komisi D di Bidang Kesejahteraan Rakyat,” ucap Yan. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini