
Satumejanews.id. SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyayangkan adanya dua proyek pembangunan yang masuk dalam skema program Multy Years Contrac (MYC) terancam gagal dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Kedua proyek tersebut yaitu pembangunan masjid At-Taubah dan pasar modern di Kecamatan Sangatta Selatan yang alokasi anggarannya sekitar Rp 65 milyar.
Hal itu di ungkapkan anggota fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kutim, Faizal Rachman kepada awak media usai menggelar rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawbaan (LKPJ) Bupati tahun 2023, di ruang hearing kantor DPRD beberapa hari lalu.
“Ini sangat disayangkan, karena sudah kita alokasikan, namun sudah pasti tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Nilanya cukup besar. Untuk masjid sekitar Rp 35 milyar sedangkan untuk pasar Rp 30 milyar,” ujar Faizal.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menilai, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) harusnya sejak awal sudah memperhitungkan secara matang. Baik dari segi perencaan, sumber daya maupun waktu pelaksanaan.
Dikatakan, sudah seharusnya seluruh program kegiatan yang akan dikerjakan melalui program MYC dikaji lebih matang dan mendalam. Sebab, proyek tersebut awalnya digadang-gadang Pemkab Kutim, lantaran bakal mampu menuntaskan ketertinggalan pembangunan.
“Alasan mereka (pemerintah) keterbatasan waktu. Tapi ini (program) yang mengajukan mereka. Sebelum mengajukan, Pemkab harusnya sudah matang dalam menyiapkan segala sesuatunya. Kalau dalam pelaksanaanya tidak berjalan dengan baik, berarti sejak awal perencanaan mereka memang tidak matang,” ucap Faizal. (adv/sm3)