
Satumejanews.id. RANTAU PULUNG – Wakil Ketua DPRD H Arfan memimpin sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Kegiatan itu dipusatkan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023).
Salah satu tujuan pelaksanaan sosialiasi peraturan daerah (Sosper) ini, untuk menyebarluaskan Perda yang disepakati antara legislatif bersama Pemerintah Daerah. Sosper itu juga bertujuan untuk mewujudkan pemahaman bagi masyarakat terkait produk hukum yang ada. Dengan harapan, masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban, terkait masalah ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, para wakil rakyat memberikan penjelasan terkiat produk hukum yang telah disahkan tersebut. Puluhan masyarakat yang hadir, tampak antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan sejumlah anggota dewan yang turut serta dalam Sosper tersebut.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD juga melaksanakan sosper di Kecamatan Kaliorang pada Rabu (24/5/2025). Kegiatan itu dipimpin Ketua Komisi C Adi Sutianto.
Setelah melaksanakan Sosialai Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Kaliorang pada Rabu (24/05), kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), kembali melaksanakan salah satu tugasnya untuk menyebarluaskan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat.
Kali ini, masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung menjadi sasaran sejumlah anggota DPRD untuk memberikan informasi sekaligus ajang diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun tahun 2020, tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Tampak dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dr Novel Tyty Paembonan, Hj Fitriyani, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Hj Hasna. Hadir juga Camat Rantau Pulung Tritianingsih, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Piter Buyang, tokoh agama dan masyarakat serta undangan lainya. (adv/sm3)