Beranda Hukum Jaksa Kota Batu Tahan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Jaksa Kota Batu Tahan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

375
0

Satumejanews.id. BATU – Dua oran tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang yang telah diperiksa Polres Kota Batu, Selasa (17/1/2023) dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat. Keduanya langsung ditahan di LP Lowokwaru.

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Batu Edhy Sutomo dalam keterangan tertulisnya menyebutkan dua tersebut adalah, HS (22)  tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Batu. Dan satunya lagi DY (31) tinggal di desa Junrejo, Kecamatan Kota Batu.

Disebutkan, kronologi kejadian, Selasa tanggal 01 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Parkiran depan Pom Bensin Beji Jalan Ir Sukarno Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Batu terhadap tersangka HS dan kedapatan membawa Narkoba jenis shabu seberat 0,016 Gram yang didapatkan dari M (DPO).

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Edhy Sutomo yang juga humas Kejari Baru.

Sedangkan untuk tersangka DY (31), kronologis kejadiannya, Jumat 16 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB tersangka mendapatkan pil double L dari G (DPO) sebanyak 3 Botol, masing- masing berisi 1000 butir Pil Double L dengan harga per botol Rp 1.100.000,-(Satu juta seratus ribu rupiah). Untuk pembayaranya,  tersangka transfer kepada G (DPO) dan bahan tersebut diranjau di daerah SD Junrejo 02 Kota Batu yang tepatnya berada di bawah Pohon, bertujuan tersangka membeli dan akan dijual kembali serta sebagian dipakai sendiri.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan pasal 60 angka 10 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tambah Edhy Sutomo.

Kasi Inteljen Kejari Batu menjelaskan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 05 Februari 2023.  Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan. (sm11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini