Beranda Hukum Satresnarkoba Polres HST Ringkus Warga asal Tapin di Kawasan Meratus, Hampir 1...

Satresnarkoba Polres HST Ringkus Warga asal Tapin di Kawasan Meratus, Hampir 1 Kg Sabu Diamankan

28
0

‎Satumejanews.id. BARABAI — Satuan Reserse Narkoba Polres HST (Hulu Sungai Tengah) kembali membuat gebrakan.  Meringkus dan menggelandang salah satu warga asal Kabupaten Tapin berinisial AT (43) karena kedapatan memiliki barang terlarang Narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram (kg).

‎‎Pengungkapan kasus Narkoba dengan jumlah besar ini diungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu M Husaini kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

‎‎”Pengungkapan tersangka AT, pria asal Kab. Tapin (Rantau) itu terjadi Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 00.10 Wita. Tersangka diamankan  petugas di pinggir jalan di Desa Bulayak RT. 003 RW. 001, Kec. Hantakan, Kab. HST,” ucapnya.

‎‎Aiptu Husaini menyebut, kronologis penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat.  Warga sekitar curiga dengan aktivitas orang luar yang kerap melintas malam hari di wilayah Bulayak — satu kawasan di daerah pegunungan Meratus — dan khawatir adanya transaksi narkotika di sana.

‎”Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres HST langsung bergerak cepat.  Melakukan penyelidikan dan menyisir lokasinya. Nah,

‎setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AT,”  jelas Husaini.

‎‎Menurut dia, setelah AT ditangkap dan digeledah, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram atau berat bersih 998,8 gram.

‎‎”Barang bukti itu dibungkus tersangka dengan plastik bening bergambar buah manggis bertuliskan “VERY DELICIOUS”.  Sedang barang bukti lainnya yang juga diamankan berupa plastik pembungkus, plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dari tersangka pelaku,” katanya.

‎‎Saat ini, tersangka pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres HST guna proses hukum lebih lanjut.

‎‎Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon turut mengapresiasi penangkapan sabu-sabu seberat hampir 1 kg ini.  Ia  menyebut, keberhasilan ini berkat hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

‎”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

‎‎Kapolres menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di HST. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” imbuhnya.   (msb/jjd).