Satumejanews.id. BATU – Penyidik Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap2) perkara Narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (10/1/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu Edhy Sutomo dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tersangka yang diserahkan inisial CPS (30) tinggal di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Edy mengungkapkan kronologi kejadiannya Senin (14/11/2022) di SPBU Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka CPS ketika mengambil ranjauan dan didapati 1 (satu) pocket sabu .
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu.
Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Hidayah
Tersangka CPS oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan, di Lembaga Pemasyarakatan (LP)Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai 29 Januari 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkas Edhy.(sm11)