Satumejanews.id. SANGATTA – Keluhan warga Benua baru, kecamatan Muara Bengkal, terkait penggunaan jalan umum yang dipakai perusahaan kelapa sawit, memperoleh tanggapan positif anggota DPRD Kutim. Sehingga lembaga legislatf itu, menggelar Raat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (14/9/2023) di gedung wakil rakyat tersebut.
RDP dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kutim H Arfan, didampingi Ketua Komisi B Hepnie Armansyah. Selain itu sejumlah anggota dewan lainnya juga hadir, antara lain, Yan, Imam Turmudzi, Basti Sangga Langi, Muhammad Ali, Siang Geah.
Selain itu, perwakilan pihak PT Telen Prima Sawit (TPS) juga hadir. Sedangkan dari pemerintah ada perwakilan dari Dishub Zulkarnaen, Sekcam Muara Bengkal Mansyur, Kades Benua Baru Ilir Ahmad Beny, dan Manajemen PT Telen Prima Sawit yang diwakili Suparno, Gusti, Rahman.

Usai memimpin pertemuan itu, Arpan mengatakan, perlu adanya penertiban angkutan tandan buah segar agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Kemudian pertegas status jalan tersebut.
“Perlu pertegas status jalan terlebih dahulu apakah itu jalan umum atau jalan khusus atau jalan perusahaan dengan dinas terkait PU dan Dinas Perhubungan,” kata Arfan saat diwawancarai awak media.
Selanjutnya, Arfan mengungkapkan perlu juga tim dari Dinas PU dan Dinas Perhubungan, agar turun melakukan pengecekan lapangan dan administrasi.
Sebelumnya, Kades Benua Baru Ilir Ahmad Benny menyampaikan akibat dari penggunaan jalan itu, jalan menjadi berlubang, berdebu sangat luar biasa. Sementara masyarakat pun menggunakan jalan tersebut secara bersama-sama dengan perusahaan.

“Kita mau Dishub tegas. Kami pernah bersurat tentang muatan yang berlebihan oleh buah sawit dengan pengamanan sangat minim. Sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Sedangkan, manajemen perusahaan Suparno mengungkapkan PT TPS berdiri tahun 2006 dan pabrik berdiri pada tahun 2010. Dari awal pihak perusahaan menggunakan jalan untuk angkutan tandan buah sawit ke pabrik. Pihaknya mengakui memang melalui jalan umum dengan jarak 20 KM dan muatan batasi sekitar 6,5 ton saja.
“Dari kades sebelumnya tidak ada masalah. Kemudian tahun 2023 kami mendapat surat dari kades yang baru tentang masalah itu. Kami pun sampai saat ini konsisten merawat jalan, namun kami belum mempunyai ijin penggunaan jalan tersebut,” tutupnya.

Sementara, Perwakilan Kadishub Kutim Zulkarnain menyarankan pihak perusahaan segera mengurus izin penggunaan jalan tersebut. Yakni melalui DPM PTSP. Setelah ada surat permohonan, nanti dibentuk tim dari Dishub, Dinas PU, Polres Kutim dan DPM PTSP untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan di lapangan.
“Kalau mau minta izin penggunaan jalan itu, setelah dikaji ada keputusan boleh atau tidak. Kajian itu diantaranya berapa panjang lintas jalan yang dilalui. Jadi bukan pemerintah tak mau memberikan izin, tetapi harus melalui prosedur yang sudah ada,” jelasnya
Ia memaklumi perusahaan itu baru mengerti, sebab baru pertama mengajukan. Maka Zulkarnain berharap tak terjadi kembali persoalan ini karena perusahaan lainnya tak mau mencari tahu tentang perizinan. (sm4)