Beranda Kutai Timur Pansus Bakal Panggil OPD yang Ada Temuan di LHP BPK

Pansus Bakal Panggil OPD yang Ada Temuan di LHP BPK

3366
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 sudah mulai dilaksanakan. Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, langsung tancap gas, mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah melakukan rapat dengan Inspektorat, meminta data-data OPD mana saja yang ada temuannya, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tentuya kami juga minta rincian berapa besarannya,” kata Ketua Pansus Sayid Anjas.

Sebab, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tentu ada temuannya. Nah, OPD mana saja dan berapa besarannya, masih dilakukan pendataan.

“Belum dirincikan dan masih global. Saya sudah minta agar dirinci semua. Setelah direkap datanya, nanti akan kelihatan, berapa jumlahnya dan OPD mana saja,” tambah politisi Partai Golkar ini, Selasa (20/6/2023).

Dikatakan, bagi OPD yang ada temuan dalam LHP BPK itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ke DPRD, untuk diminta penjelasannya. “Bukan kami mengadili, namun untuk mencari soluasi bagaimana ke depannya, agar tidak terjadi lagi temuan,” katanya.

Tentunya, temuan itu juga harus ditindaklanjui. Nah, bagaiamana upaya OPD yang bersangkutan setelah ada temuan tersebut. Dalam pertemuan selanjutnya akan dibahas bersama.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah DPRD membentuk Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, akan bekerja marathon. Sebab, ditargetkan akhir bulan Juli nanti sudah selesai pembahasan masalah ini.

Dikatakan, ketika rapat dengan Itwil pihaknya baru merekap di SKPD mana saja yang terdapat temuan, sesuai LHP BPK. Itwil  baru buat laporan. Jadi saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dulu.

Setelah melakukan pengumpulan data, dalam rapat pertemuan selanjutnya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terdapat temuan BPK untuk dimintai penjelasan.

“Kita hanya focus pada OPD yang ada temuan dalam LHP BPK tersebut. Bagi yang tidak ada, yaa tidak dipanggil,” ujar Anjas. (adv/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini