Satumejanews.id. SANGATTA – Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mempercayakan Yuriansyah memimpin organisasi tersebut untuk masa bakti 2026-2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang digelar di Aula UPTD Sarpras Olahraga Kudungga, Sangatta Utara, Rabu (13/05/2026) siang.
Muskab tersebut dihadiri jajaran pengurus, perwakilan atlet, serta unsur Komite Olahraga Nasional Indonesia Kutim. Terpilihnya kembali Yuriansyah dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembinaan dan prestasi cabang olahraga anggar menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur di Kabupaten Paser.

Wakil Sekretaris I KONI Kutim yang mewakili Ketua KONI Kutim, Rahman, mengapresiasi jalannya Muskab yang berlangsung tertib dan sesuai ketentuan organisasi. Ia juga mengucapkan selamat kepada Yuriansyah atas amanah yang kembali diberikan oleh seluruh peserta Muskab.
“Pelaksanaan Muskab berjalan sesuai aturan dan mekanisme organisasi hingga akhirnya kembali menetapkan Yuriansyah sebagai Ketua IKASI Kutim periode 2026-2030. Kami mengucapkan selamat dan berharap IKASI Kutim terus meningkatkan prestasi atlet anggar daerah,” ujar Rahman.
Usai ditetapkan kembali sebagai ketua, Yuriansyah langsung menegaskan fokus utama kepengurusan baru adalah mempersiapkan atlet menghadapi Porprov VIII Kaltim. Menurutnya, waktu persiapan yang tersisa harus dimanfaatkan maksimal demi menjaga peluang meraih prestasi terbaik.

“Kami tidak memiliki banyak waktu untuk bersantai. Fokus kami saat ini adalah mematangkan persiapan atlet, baik dari segi fisik maupun mental, agar target medali emas yang kita canangkan di Porprov VIII Paser dapat tercapai dengan maksimal,” tegas Yuriansyah.
Ia menambahkan, IKASI Kutim akan terus memperkuat sinergi bersama KONI Kutim dan Dispora Kutim untuk memastikan pembinaan atlet berjalan optimal. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci penting dalam mematangkan kesiapan teknis maupun administratif kontingen anggar Kutim menuju persaingan di Porprov VIII Paser. (sm4)






















