Satumejanews.id. SANGATTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) memberikan angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pengurusan gelar akademik baru. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penambahan gelarnya belum memengaruhi karier dan gaji pokok.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan, sekarang PNS tak perlu lagi izin belajar untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Gelar yang diperoleh bisa langsung dimasukkan ke administrasi dan memengaruhi kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang PNS sekarang sudah tak perlu izin belajar lagi. Bisa langsung digunakan dan memengaruhi pangkat dan gaji,” ujar Misliansyah di kantornya, Jumat (21/11/2025).
Relaksasi ini berbeda dengan dulu, di mana PNS harus menyesuaikan izin belajar terkiat Analisis Jabatan (Anjab) dan menunggu jabatan kosong.
Sedangkan ASN berstatus PPPK menghadapi situasi berbeda. Penambahan gelar, bahkan hingga doktor, saat ini tak berdampak pada karier maupun gaji.
“Gerlar yang diperleh PPPK itu tidak bisa disesuaikan. Enggak ada naik pangkat, enggak ada apa-apa, flat saja,” jelas Misliansyah.
Meski begitu, ada harapan perubahan setelah evaluasi kontrak lima tahun. BKPSDM Kutim telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.
“Ya, jadi nanti dievaluasi (kontrak), mungkin di situ baru bisa ada penyesuaian nanti,” ungkapnya.
Kemungkinan, setelah lima tahun dievaluasi dan kontrak diperpanjang, akan ada mekanisme passing grade atau penyesuaian khusus bagi PPPK yang telah memperoleh gelar akademik baru. Namun, hal ini masih sebatas penjelasan dari BKN dan belum ada regulasi resmi. Misliansyah juga menyinggung isu kepindahan antar instansi bagi PPPK yang masih menunggu regulasi resmi, meski BKN menyatakan PPPK boleh pindah. (adv/sm4)

























