Satumejanews.id. BARABAI — Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan pada Rapat Paripurna DPRD HST, Kamis (2/10/2025).
Wakil Bupati (Wabup) HST, H Gusti Rosyadi Elmi yang mewakili Bupati Samsul Rizal menyampaikan, Raperda ini untuk penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
“Penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023–2042, realitas lahan pertanian pangan di Kabupaten HST, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian,” ujar Wabup Gusti Rosyadi.
Berdasarkan hasil penetapan terbaru, sebut Wabup, luas LP2B ditetapkan ± 23.973,75 hektare dan LCP2B ditetapkan ± 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai ± 34.358,49 hektare.
Penyesuaian ini disebutnya penting agar petani mendapat kepastian hukum mengelola lahan mereka. Selain itu, pemerintah daerah pun memiliki pedoman jelas dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah mau pun nasional.
“Kami berharap dukungan dan persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HST, H. Pahrijani.
Selain soal perlindungan lahan, usulan ini disebut membawa harapan untuk peningkatan kesejahteraan petani. Seperti pemberian insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan pertanian pangan.
Wabup Gusti Rosyadi kemudian menyerahkan secara simbolis Rancangan tersebut kepada Ketua DPRD Pahrijani di hadapan sidang para anggota dewan dan tamu undangan.
Pahrijani lantas mengapresiasi penyampaian Raperda ini. “Terima kasih kepada pemerintah daerah atas usulan yang disampaikan. Semoga pembahasan selanjutnya lancar, dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani dan masyarakat HST,” ujarnya. (adv-msb/jjd)

























