Satumejanews.id. KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 885,99 gram narkotika jenis sabu taau senilai Rp 1,3 milyar hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dan sejumlah pengungkapan tindak pidana narkotika periode April hingga Juli 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam konferensi pers di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto, serta dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuim, Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, Seksi Humas Polres Kutim dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kutim selama periode April hingga Juli 2026.
Total 885,99 gram sabu yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1.328.989.000. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian sosial, ekonomi, dan ancaman terhadap generasi muda apabila barang haram tersebut berhasil diedarkan di tengah masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para tamu undangan dan awak media. Barang bukti sabu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur air hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam kloset sebagai bentuk pemusnahan sesuai prosedur.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim bersama jajaran Polsek dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika selama beberapa bulan terakhir. Dengan dimusnahkannya 885,99 gram sabu ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kutim tidak pandang bulu.

“Polres Kutim berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga Kabupaten Kutai Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Kutim berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*/sm)


























