Satumejanews.id. BALIKPAPAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin penggilingan gabah alias Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp 24,9 milyar tahun anggaran 2024 di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Tim penyidik Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskrimsus Polda Kaltim), menetapkan tiga tersangka dan menyita uang Rp 7 milyar.
Hal itu terungkap ketika Ditreskrimsus Polda Kaltim Polda Kaltim menggelar konferensi pers pers di Gedung Mahakam, Rabu (3/12/2025). Pada kesempatan itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah, GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan BR selaku penyedia barang.
Ketika konferensi pers tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga memperlihatkan uang sebanyak Rp 7 milyar yang disita dari para tersangka.
“Ketiga tersangka diduga berperan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan sehingga pengadaan RPU menyimpang dari aturan. Penyimpangan tidak terjadi pada sistem ekatalog, melainkan pada proses pelaksanaannya yang direkayasa oleh para tersangka,” ujar Yugo didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Di hadapan awak media, Yugo memaparkan kronologi, temuan, serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan. “Penyidik menyita 9 unit handphone, 2 unit komputer, uang tunai sebesar Rp 7 miliar,” kata Bambang.
Kabid Humas Polda Kaltim Yulianto mengatakan, kasus ini terkait pengadaan mesih pengolahan padi di Dinas Ketahanan Pangan Kutim yahun anggaran 2024. Sebelumnya, tim penyidik Polda Kaltim juga telah melakukan beberapa pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti.
Bukan itu saja. Polda Kaltim sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Dinas Ketahanan Pangan Kutim dan menyita sejumlah dokuman di kantor tersebut.
“Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Yuliyanto.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10,8 milyar, dengan Rp 7 miliar berhasil diselamatkan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Saat ini mereka belum ditahan, namun dikenakan tindakan pencegahan untuk memperlancar proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang ikut terlibat, tentu akan kami sampaikan,” kata Kombes Yugo.
Polda Kaltim menegaskan, penyidikan masih berlanjut. Upaya ini diharapkan menjadi sinyal kuat komitmen Polda Kaltim dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (*/sm)

























