Beranda Pemerintahan Yuriansyah Jadi Pj Sekda

Yuriansyah Jadi Pj Sekda

19990
0

SANGATTA- Mengisi kekosongan “kursi” jabatan Sekretaris Kabupaten (Seskab) definitif Kutai Timur (Kutim), akhirnya Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menunjuk Yuriansyah sebagai Pejabat (Pj) Seskab. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Yuriansyah sebagai Pj Seskab dilaksanakan di ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (2/3/2022). Disaksikan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD.

Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Seskab Kutim ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: 821/115/BKPP-MUT/III/2020 tanggal 2 Maret 2022. Dengan memperhatikan Surat Gubernur Kaltim Nomor: 821.2/III.3-1213/TUUA/BKD/2022 tanggal 24 Februari 2022. Ardiansyah menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Seskab hari ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Seskab. Serta Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Seskab.

“Penjabat Sekretaris Daerah akan mengemban tugas selama tiga bulan. Sejak tanggal dilantik dan atau berakhir dengan sendirinya saat Sekretaris Daerah defenitif hasil dari seleksi terbuka dilantik Bupati,” tambah orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Kemudian Ardiansyah meminta Pj Seskab yang baru, bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tak lupa ia mengucapkan selamat bertugas kepada Yuriansyah yang saat dilantik turut disaksikan sang istri.

“Selamat mengemban amanah ini dengan baik, jaga martabat diri dan Pemkab Kutim. Dalam melaksanakan tugas, harus jujur dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku” pesannya.

Selanjutnya Bupati Ardiansyah menyampaikan harapannya kepada Pj Seskab untuk dapat mengkoordinasikan semua program administratif dan kebijakan Pemkab Kutim. Khususnya dalam melaksanakan tugas pembangunan di Kutim. Seperti soal keterlambatan pembayaran gaji ASN dan TK2D di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab), karena belum adanya pejabat definitif atau Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan untuk pencarian anggaran. Pelantikan Pj Seskab yang dimulai pukul 14.00 WITA berakhir sekitar pukul 14.30 WITA. (*/smn4).

Artikulli paraprakPuluhan Pengelola Arsip di Lingkup Pemkab Kutim Dibekali Bimtek Pengelola Dinamis
Artikulli tjetërPemkab HST Bebaskan 191 Persil Lahan Pertanian Dua Desa Rp34,1 M, Dukung Bangun Kolam Regulasi Pengendalian Banjir Kota Barabai