Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan penghargaan penilaian PKSPP kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasinlimpo (ombudmsn ri)
Satumejanews.id. JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2022 ini, Ombudsman RI kembali mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (PKSPP) tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten, Kamis (22/12/2022) lalu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Pengumuman itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat dibanding tahun 2022 ini. Terkait 415 Pemerintah Kabupaten yang dimumkan, termasuk di antaranya Pemkab Kutim.
Seperti dilansir di halaman resmi Ombusdman RI, di Kaltim, ada tiga pemerintah kabupaten yang mendapat nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah. Yakni Kutim memperoleh nilai Kepatuhan Pelayanan Publik (KPP) 58,66. Kemudian, Mahakam Ulu 57,02. Terakhir, Penajam Paser Utara 55,18.
Sedangkan untuk penilaian tertinggi di Kaltim, yakni Samarinda meriah 88,59. Kemudian, Balikpapan 87,12. Disusul Kutai Kartanegara 82,84.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Dari 415 Pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96 persen) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82 persen) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22 persen) pada zonasi merah.
Pada tingkat pemprov, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88 persen) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24 persen) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88 persen) pada zonasi merah. Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08 persen) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86 persen) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06 persen) masuk zonasi merah. Dalam penilaian tingkat provinsi, Pemprov Kaltim masuk zonasi kuning dengan nilai kepatuhan 77,23.
Najih menyebutkan, pada 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi pada 2022. Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi pada 2021 menjadi 250 instansi di pada 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi pada 2021 menjadi 64 instansi pada 2022.
“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Mokh Najih dalam sambutannya.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada 2022 Omdsbuman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

Ia menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92 persen).
Pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84 persen) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah. Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29 persen) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah. (*/sm1)