SANGATTA – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal diundur. Agenda penting yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah Kabupaten Kutim terpaksa diundur, mengingat Kutim kembali masuk dalam zona merah dan menerapkan PPKM level 3.
Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman usai kegiatan Pelantikan 126 ASN dilingkup Pemkab Kutim di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Rabu, (16/2/2022).
“Kemungkinan akan dijadwalkan kembali dan akan kita pangkas waktunya, tidak seperti biasanya,” terangnya.
Ardiansyah menambahkan, kegiatan Musrenbang yang yang membahas usulan kegiatan pembangunan di masing-masing Desa dan Kecamatan tersebut, pelaksanaannya akan dibagi menjadi beberapa zona berdasarkan kedekatan tiap wilayah. Hal itu akan dilakukan untuk mempersingkat waktu serta menghindari kerumunan.
“Misalnya Sangatta Utara, Selatan dan Teluk Pandan, pelaksanaan Musrenbang disatukan disatu tempat. Begitu juga dengan zona lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui Kutim masuk dalam zona PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Kemendagri No 11 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tertanggal 15 Februari 2022.(smn5/smn3)