Satumejanews.id SANGATTA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutai Timur (Kutim) sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Damkar) bakal segera membentuk relawan di Kutim hingga kekelurahan. Hal itu disampaikan Kepala DPKP Kutim Failu saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (8/11/2022).
“Sesuai intruksi Kemendagri wajib membentuk relawan pemadam kebakaran hingga tingkat kelurahan,” kata Failu.
Namun, sambung Failu, sebelum pembentukan relawan damkar tersebut ia akan memetakan daerah kelurahan dan desa mana yang memang padat penduduk atau rawan kebakaran. Barulah diwilayah itu dibentuk relawan damkar. Agar dapat sigap apabila terjadi kebakaran sembari menunggu petugas damkar yang datang kelokasi kejadian.
“Relawan damkar ini kedepan juga diharapkan bukan hanya kebakaran tapi sebagai tim penyelamat, kegiatan sosial dan lainnya. Atau relawan terpadu rencananya,” ujar Failu.(adv/smn4)