Beranda Kutai Timur Beli BBM Pakai Fuel Card, Pengecer Segera Ditertibkan

Beli BBM Pakai Fuel Card, Pengecer Segera Ditertibkan

130
0

SANGATTA – Antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di hampir semua SPBU di Kota Sangatta. Kondisi ini tak hanya terjadi di ibukota Kabupaten, melainkan juga menjadi fenomena di beberapa SPBU di wilayah kecamatan Kutim.

Untuk mengendalikan dan menanggulangi agar persoalan ini tak semakin parah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim menggelar rapat koordinasi (Rakor) penertiban antrean pengisian BBM di SPBU, Selasa (28/6/2022). Rapat digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim melibatkan banyak pihak, seperti SPBU, Pertamina, Kepolisian, Satpol PP dan undangan lainnya.

Usai rakor, Kadisperindag Kutim Zaini menjelaskan pertemuan ini membahas berbagai hal terkait upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat antrean di SPBU. Ada beberapa poin penting yang disepakati dari rakor tersebut.

“Diantaranya pihak Dishub Kutim menindaklanjuti penerapan fuel card, sebagai kartu pembayaran BBM dari Pertamina. Jadi fuel card solusi mengurai antrean BBM di SPBU dengan segala kemudahaan pelayanan,” jelas Zaini.

Fuel card merupakan produk kerja sama pertamina dengan perbankan, seperti BRI, BNI serta pihak terkait lainnya. Nantinya masing-masing konsumen mendapatkan fuel card yang diproses oleh Dishub.

Zaini didampingi Plt Kadishub Kutim Joko Suripto, menarget, penerapan fuel card ini paling lambat diberlakukan bulan depan. Kemudian, Pemkab Kutim melalui Bagian Ekonomi akan segera mengeluarkan surat edaran pembatasan kuota BBM dari setiap jenis kendaraan. Juga sebagai dasar Disperindag melakukan sidak di setiap SPBU. Selanjutnya kendaraan umum dan gabungan truk diberi fasilitas pembelian BBM saat malam hari, karena saat siang beroperasi.

“Kami juga meminta SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya.

Apabila pihak SPBU tetap melayani akan disanksi langsung dari Pertamina. Antara lain teguran dan sanksi beratnya PHK bagi operator SPBU dimaksud. Untuk pihak-pihak pengecer BBM juga tak lepas dari upaya penertiban. Zaini menegaskan, setelah ini pengecer BBM bakal dtertibkan oleh pihak kepolisian, Dishub dan Satpol PP.

“BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPemkab Diminta Gali PAD di Luar Sektor Tambang
Artikulli tjetërBesok Bupati Lepas 83 Calhaj Kutim ke Balikpapan – Jumat Bertolak ke Tanah Suci

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini