Beranda Kutai Timur Urus KTP Cukup di Kecamatan, Warga Telen Tak Perlu ke Sangatta

Urus KTP Cukup di Kecamatan, Warga Telen Tak Perlu ke Sangatta

1041
0

Satumejanews.id. TELEN – Masyarakat Kecamatan Telen tak perlu lagi datag ke Sangatta, jika ingin mengurus Administrasi Kependudukan maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cukup di kantor Camat Telen saja, sudah bisa dilayani dan langsung cetak KTP-nya.

Hal itu ditegaskan  Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Muhammad Syarif. Pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik sampai ke seluruh kecamatan yang ada di Kutim, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.

“Adanya layanan ini, masyarakat Telen bisa lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukannya. Jadi tak perlu datang lagi ke kantor Disdukcapil di Sangatta,” ucap Syarif.

Seperti diketahui, pelayanan KTP Elektronik di kecamatan Telen telah diluncurkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Senin (11/9/2023) di desa Muara Pantun, Kecamatan Telen.

Pada kesempatan itu, Ardiansyah menyampaikan untuk warga Telen yang belum memiliki KTP agar segera mengurusnya. Karena saat ini sudah tak perlu jauh-jauh lagi ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus adminduk. Cukup hanya ke kantor Camat saja, semua pelayanan adminduk dari disdukcapil tersedia.

“Segera urus berkas administrasi kependudukan, KTP dan KK nya juga bisa dicetak baru,” ajak orang nomor satu di Pemkab Kutim itu.

Sebelumnya, Camat Telen Petrus Ivung menyambut baik pelayanan disdukcapil Kutim yang lebih dekat untuk warga telen. Ia pun lantas mengapresiasi kinerja mereka.

“Terimakasih bapak Bupati dan seluruh tim Disdukcapil Kutim. Kami telah diberikan pelayanan prioritas,” ucapnya. (sm4)

Artikulli paraprakUAS Bakal Tabligh Akbar di Barabai, Dijadwalkan Nginap Satu Malam
Artikulli tjetërPersami Jenjang SD Serentak di HST, Kepala Disdik : Ini Upaya Akselerasi Kurikulum Merdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini