Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berlanjut. Kali ini dilakukan di kantor Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, lantaran bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-57 lembaga vertikal tersebut.
Kegiatan safari subuh yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) itu, dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memory of Understanding (MoU) antara Pemkab Kukar dan Pengadilan Agama Kelas IB, Jalan Pesut Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.
Penandatanganan MoU itu, Pemkab Kukar diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sunggono. Sedangkan PA Tenggarong diwakili Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Samsul Bahri.
Usai teken MoU antara kedua belah pihak dilanjutkan sholat shubuh berjamaah yang dipimpin Wakil Ketua PA Tenggarong Abdul Hamid. Kemudian diteruskan tausiyah yang disampaikan Kepala KKUA Kecamatan Tenggarong ustadz H Ali.
Hadir pada acara itu di antaranya, Forkopimda Kukar, pejabat lingkup Pemkab Kukar, pejabat lingkup PA Tenggarong dan undangan lainnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam sambutannya yang dibacakan Sekkab Sunggono berharap, agar PA menjadi pionir dalam penyuluhan hukum berbasis syariat Islam di tengah-tengah masyarakat.
“Selai itu juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait layanan/bantuan hukum. Kemudian melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan hukum Islam dalam suatu perkara tertentu, yang mampu mendekatkan institusi PA dengan Masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Samsul Bahri mengatakan sejarah awal pembentukannya, PA Tenggarong mula-mula dibentuk dengan nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, berdasarkan SK Menteri Agama No.195/1968 tanggal 28 Agustus 1968 oleh Menteri Agama RI saat itu K.H. Moh. Dachlan.
Setelah 57 tahun berdiri di Kukar, semua berharap agar PA Tenggarong sebagai lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI, untuk berkomitmen lebih guna memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, dan memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (adv/sm/diskominfo)