BARABAI,Satumejanews.id – Wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), hampir tak pernah sepi dari Narkoba. Kali ini, tiga pemuda sekawan dicokok petugas Polres HST dengan sangkaan memakai Narkotika jenis SS atau sabu-sabu.
Tiga pemuda itu digaruk petugas Senin (9/5/2022) malam sekira pukul 21.30 WITA. Mereka digrebek karena diduga terlibat “pesta sabu” di depan sebuah pondok di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Subagijoe menyebut, tiga tersangkanya ialah MJ (27), RS (26), dan RM (27). MJ disebut warga Desa Banua Budi RT. 01, RW.01, Kecamatan Barabai, RS warga Desa Benua Hanyar RT. 07 RW.03, Kecamatan Pandawan, dan RM memiliki KTP sebagai warga Desa Kelampaian Ulu, RT. 002, RW.001, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

“Penangkapan para tersangka ini berdasarkan adanya laporan yang disampaikan warga sekitar. Warga melaporkan di daerahnya sering terjadi transaksi Narkoba,” ungkap Subagijoe melalui keterangan pers Selasa, 10 Mei 2022.
Menurut dia, dari informasi itu petugas Satres Narkoba Polres HST bergerak cepat ke lokasi yang dijadikan mereka nyabu. Petugas pun langsung menggrebek hingga pemuda tiga sekawan itu tidak berkutik.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres HST bersama barang buktinya. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif petugas guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres HST itu.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa satu paket Narkotika yang diduga SS seberat 0,26 gram, uang tunai Rp50 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat — hitam, Nopol DA 6431 EAY dengan STNK atas nama Sri Murni.
“Motor Honda Scoopy itu diamanlan dari tersangka RM. Uang Rp50 ribu dari RS, dan 0,26 gram Narkotiks jenis SS disita dari tersangka MJ,” pungkasnya sambil menyebut ketiganya diancam melanggar ketentuan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (Smn10)