Beranda Hukum Gara-gara Lading Belati, Uhil Diamankan Polisi di Bilik Jeruji Besi Polres HST

Gara-gara Lading Belati, Uhil Diamankan Polisi di Bilik Jeruji Besi Polres HST

1856
0

BARABAI – Awas, dan ingatlah!Jangan coba-coba keluyuran malam bawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kalau tidak ingin bernasib apes seperti dialami pemuda MA alias Uhil, 21 tahun.

Gara-gara bawa sajam jenis pisau penusuk atau “lading belati” Itulah Uhil diamankan Polisi saat berdiri di pinggir jalan raya pada Sabtu dinihari (4/6/2022) sekira jam 00.30 WITA.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo menyebut, warga Jl.Pangkalan Nasri Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, HST, itu diamankan ketika anggota Sat Reskrim Polres pimpinan AKP Antoni Silalahi patroli malam.

“Ketika itu Uhil berdiri di pinggir jalan raya, Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), dan gerak geriknya sangat mencurigakan,” ucap Soebagijo kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).

Melihat gelagat anak muda ini, sebut Soebagijo, petugas pun turun. Menggeledah diri MA alias Uhil dan ditemukan sebilah pisau penusuk atau lading belati lengkap dengan kompangnya yang terselip di pinggang sebelah kiri.

Uhil pun langsung digiring naik mobil Patroli. Dibawa ke Mapolres HST di Kota Barabai, dan diamankan di bilik jeruji besi, dengan barang bukti sebilah pisau atau lading belati yang panjangnya 14,5 cm, lebar 2,5 cm, dan gagang atau hulunya 10 cm.

“Uhil sekarang kita proses dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 2951. Bunyinya ialah : Secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa surat izin dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” urai Kasi Humas Polres HST itu. (smn10)