Satumejanews.id. SAMARINDA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang berlokasi di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Termasuk di dalamnya terkait masalah hukum.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim (Kjati Kaltim) tidak tinggal diam. Lembaga penegak hukum ini menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, untuk melakukan pembekalan kepada kalangan pelajar terkait pengetahuan masalah hukum.
“Pembekalan hukum kepada pelajar sangat diperlukan guna membentuk karakter pelajar dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat nantinya. Dengan pengenalan hukum kepada pelajar sejak dini, diharapkan para pelajar lebih tahu aturan yang berlaku sehingga, dapat terhindar dari masalah hukum,” kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Roch Adi Wibowo, Senin (22/4/2024).

Untukn itu, Kejati Kaltim turut mensukseskan semua pembangunan yang ada di Ibu Kota Nusantara. Salah satunya mempersiapkan sumber daya manusia, khususnya di kalangan pelajar sebagai generasi muda. Yakni dengan membekali program penyuluhan hukum dengan melakukan Jaksa Masuk Sekolah atau Pesantren. Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar
Dengan memiliki pengetahuan tentang hukum, pelajar dapat menjaga perilaku dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, kesadaran hukum juga dapat mengasah keterampilan pelajar dalam berpikir kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar.
Dijelaskan, menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta melaksanakan Perintah Jaksa Agung RI melakukan inovasi dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kalimantan Timur yang dimulai sejak tahun 2000.

“Dengan dilakukannya Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat ini dapat melahirkan generasi muda sebagai penerus bangsa atau pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara di tengah kehidupan masyarakat,” ujar Wibowo.
Seperti diketahui, dengan adanya kemajuan di berbagai sendi kehidupan dan dengan ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara, ke depannya diperkirakan banyak permasalahan hukum yang terjadi. Untuk itu, keberadaan hukum sangat dibutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. (*/sm)