Satumejanews.id. SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yang akan menerapkan larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
“Secara hukum jelas, siswa SMP belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesiapan psikologis mereka sebagai pengendara,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi prioritas, terutama dalam konteks pendidikan dan perlindungan anak. Pihaknya sangat mendukung terhadap kebijakan tersebut. Sebagai komisi yang membidangi sektor pendidikan, ia menilai kebijakan itu relevan dan sejalan dengan aturan hukum, khususnya Undang-Undang yang mengatur syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Damayanti juga berharap kebijakan ini bisa berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar. Ia mengingatkan bahwa keselamatan siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan orang tua, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh masyarakat.
Namun, untuk siswa SMA yang telah memenuhi usia minimal kepemilikan SIM, yaitu 17 tahun, Damayanti menilai bahwa kebijakan pelarangan ini harus dibarengi dengan ketersediaan transportasi umum yang layak dan mudah diakses. “Kalau dilarang, maka solusinya juga harus disiapkan. Harus ada angkutan umum yang memadai agar siswa tetap bisa berangkat dan pulang sekolah dengan aman,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti sistem zonasi sekolah yang sebenarnya sudah dirancang untuk memperpendek jarak tempuh siswa ke sekolah. Namun, belum meratanya pembangunan sekolah di berbagai wilayah menjadi tantangan tersendiri.
“Itu jadi PR kita bersama. Kalau zonasi tidak didukung infrastruktur pendidikan yang merata, maka siswa tetap kesulitan, apalagi tanpa kendaraan dan transportasi umum,” ujar Damayanti.
Seperti diketahui, salah satu alasan larangan pelajar menggunakan kendaraan sendiri tersebut, guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di kalangan pelajar itu sendiri. Menurut rencana kebijakan itu akan diberlakukan tahun 2025 ini. (adv/rd/sm)