
Satumejanews.id. SANGATTA- Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paebonan, desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-undang no 23 tentang pemerintah daerah. Kemudian ada juga Permendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa yang juga memberikan gambaran hampir sama.
“Sadah saatnya kita mengubah cara pandang. Pembangunan dan kesejahteraan serta kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan. UU tentang Desa mengantar kita agar dalam membangun Indonesia, haruslah dimulai dari Desa,” kata politisi Gerindra ini.
Di Kutim sendiri beberapa waktu lalu telah mengesahkan Peraturan terkait pemekaran desa. Dia berharap, desa-desa yang semula persiapan dan telah ditetapkan menjadi desa definitif, bisa lebih berkembang lagi.
Setidaknya ada 11 desa persiapan di Kutim yang diusulkan menjadi desa definitif. Pihaknya berharap, melalui pembentukan desa definitif yang baru itu, memberikan semangat untuk membangun dan lebih mensejahterakan masyarakatnya.
Novel berharap desa yang telah disahkan menjadi desa definitif tersebut, mampu menjadi desa yang mandiri secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bermartabat secara budaya, yang dikenal sebagai Catur Sakti Desa. Kemudian menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyatukan langkah menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
Kesebelas Desa tersebut, adalah, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.
Sedangkan Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan ditetapkannya desa persiapan menjadi desa devinitif ini, diharapkan pembangunan di desa-desa itu bisa lebih maksimal lagi di masa mendatang. (adv/*)