
Satumejanews.id. SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim diminta untuk merealisaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 40 tahun 2015, tentang Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal ini untuk meminimalisir resiko kerugian akibat gagal panen.
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, terkait sering terjadinya gagal panen para petani di Kutim, akibat hama menyerang tanaman padi mereka (petani),” ujar anggota Komisi B DPRD Kutim Bidang Perekonomian dan Keuangan ini.
“Saya minta asuransi untuk para petani segera dieksekusi oleh Pemkab Kutim. Sesegera mungkin para petani bisa difasilitasi untuk mempeorleh asurasi tersebut,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan, diselenggarakannya AUTP itu bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
“Jangan sampai petani yang sudah mengeluarkan modal cukup besar untuk menanam, tiba-tiba gagal panen. Jika tahun depan mau tanam lagi, pakai modal apa. Apabila sudah ada asuransi, minimal ada tambahan modal yang bisa mereka (petani) gunakan untuk menanam kembali,” ucap Faizal.
Lebih jauh, politisi Partai Demorkasi Indonesia (PDI) Perjuangan, membeberkan, asuransi pertanian memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan hama penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman.
“Nah, terkait asuransi ini, saya berharap Pemkab Kutim bisa segera melakukan eksekusi. Sebab, resiko tanaman padi di Kutim sangat besar, dan jangan sampai petani kita menjadi jenuh (menanam padi), karena gagal panen, nanti kurang lagi stok beras kita, kan repot kalau begini,” ujarnya. (adv/sm3)