
Satumejanews.id. SANGATTA – Sesuai jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023) merupakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat Paripurna ke-7 pengesahan Raperda penyertaan modal kepada Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Kutim. Sedangkan Rapat paripurna ke-8 itu membahas tentang penyampaian rekomendasi Panitia khusus (Pansus) tentang LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022. Pada kesempatan itu, Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar.
Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang. Selain itu ada juga Plt Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Didi Hardiansyah, beberapa pejabat eselon, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan daftar hadir para wakil rakyat. “Rapat ini dihadiri sebanyak 25 orang anggota dewan yang terhormat,” kata Juliansyah.
Pada kesempatan tersebut, Joni yang biasa memimpin Rapat Paripurna menyampaikan pembukaan sebelum acara inti. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Joni saat memimpin rapat yang berlangsung di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kutim.
Usai rapat paripurna tentang keterangan LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022, dilanjutkan kembali rapat paripurna terkait persetujuan bersama antara DPRD Kutim dan Bupati Kutim, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan dan penyertaan modal Pemerintah kepada PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kutim. (adv/sm4)