Beranda Kalimantan Selatan Matangkan Persiapan GTRA, Pemkab HST : Ini Kebijakan Strategis Nasional, Pendorong Kesejahteraan...

Matangkan Persiapan GTRA, Pemkab HST : Ini Kebijakan Strategis Nasional, Pendorong Kesejahteraan Masyarakat

367
0

‎Satumejanews.id. BARABAI –-  Upaya percepatan program reforma agraria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel, terus dimatangkan. Salah satunya melalui persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Pertanahan HST di Kota Barabai, Kamis  (9/4/2026).

‎‎Reforma agraria sendiri merupakan kebijakan strategis nasional.  Berkaitan dengan penataan kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah melalui pengaturan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya  secara berkeadilan.

‎”Pemerintah Daerah menyatakan komitmen untuk terus mendukung upaya reforma agraria ini. Tujuan utama kita menjadikan tanah sebagai salah satu pendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di HST,” ujar Asisten III Setkab HST, M Pajaruddin mewakili Bupati Samsul Rizal.

‎‎Pajaruddin menyebut, sertifikasi tanah bukan soal legalitas saja.  Sertifikasi juga mencegah konflik dan membuka peluang ekonomi masyarakat. Namun, ia menyoroti masih ada kekhawatiran masyarakat soal sertifikasi tanah, terutama terkait anggapan bakal munculnya kewajiban pajak.

‎”Padahal, tujuan utama program tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dan membuka peluang masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan,” ungkap Pajaruddin.

‎‎Lantas Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma menyebut begini. Reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.

‎‎Dia menegaskan, reforma agraria tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, melainkan dilanjutkan dengan penataan akses untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

‎‎”Kalau hanya sertifikat, itu baru setengah jalan. Setelah itu bagaimana kita hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”  ucap Dading.

‎‎Menurut Dading, GTRA menjadi wadah koordinasi lintas instansi.  Tidak hanya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

‎”Ruang lingkup GTRA meliputi penataan aset melalui legalisasi tanah, penyelesaian konflik atau sengketa agraria, serta penataan akses bagi masyarakat,”  jelas Dading.

‎‎Penataan akses ini mencakup dukungan permodalan, pendampingan usaha, hingga pembukaan akses pasar agar masyarakat dapat meningkatkan nilai ekonomi dari lahan yang dimiliki.

‎”Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong terbentuknya kampung reforma agraria atau desa percontohan sebagai pusat pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal,” katanya.  (adv-msb/jjd).