Satumejanews.id. BARABAI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya melalui program LAKATAN (Langsung Rekam Warga Disabilitas dan Penduduk Rentan).
”Program ini bagian dari dukungan terhadap visi Pemkab HST, yakni terwujudnya HST yang Religius, Sejahtera, dan Bermartabat. Ini juga langkah nyata kami dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial,” ucap Kepala Disdukctpil HST, Herry Setiawan kepada insan pers, Rabu (25/2/2026).
Wawan — sapaan akrab Kadisdukcapil — itu menyebut, program LAKATAN bertujuan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas, seperti penyandang disabilitas, warga yang sedang sakit, serta lanjut usia (lansia) yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.
”Komitmen kami menghadirkan pelayanan dengan nilai kepedulian, sejahtera dalam pemenuhan hak dasar administrasi, serta bermartabat dengan memastikan seluruh warga mendapatkan perlakuan yang setara,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan perekaman data KTP-el secara langsung ke rumah warga. Sehingga, ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Terbaru pada Ramadhan ini, pelayanan dilaksanakan di Desa Mahang Matang Landung (MML), Kecamatan Pandawan.
”Kami ingin memastikan seluruh penduduk memeroleh hak administrasi kependudukan secara tertib, akurat, dan tanpa diskriminasi. Pelayanan ini diberikan gratis sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah,” tambahnya.
Sejak dijalankan tahun 2022, program LAKATAN menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang responsif dan proaktif. Dengan jemput bola, Disdukcapil HST berupaya menghilangkan hambatan akses layanan bagi masyarakat rentan, dengan harapan tidak ada lagi warga yang tercecer dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
”Kami juga mengimbau semua kepala desa dan perangkat desanya untuk proaktif melakukan pendataan kepemilikan dokumen warganya. Tidak harus menunggu sampai ada keperluan tertentu baru menguruskan dokumen warganya,” imbuhnya.

Menurut dia, pendataan harus dilakukan secara berkala dan aktif, sehingga jika ada warga yang belum memiliki KTP-el, Kartu Keluarga (KK) atau akta pencatatan sipil, bisa segera difasilitasi. Karena persoalan itu bagian dari pelayanan dan bentuk tanggung jawab bersama.
”Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Sebab, dokumen kependudukan ini merupakan syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan layanan perbankan.” ungkap Kepala Disdukcapil.
Inovasi LAKATAN pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya Muhammad Alfi, warga Kota Barabai, yang menilai program tersebut sangat membantu warga dengan keterbatasan fisik mau pun usia.
”Saya sangat mengapresiasi inovasi dari Disdukcapil ini. Masyarakat yang sakit atau lansia jadi lebih mudah melakukan perekaman KTP. Semoga bisa terus berlanjut hingga ke daerah-daerah pelosok,” ucap Alfi berlalu. (adv-msb/jjd).


























