Satumejanews.id. SANGATTA – Selama sekitar dua bulan terakhir, sejak 1 September hingga Oktober 2025 ini, jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 28 kasus narkoba di wilayah hukum ini. Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kutim, dengan jumlah tersangka 33 orang.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan hal tersebut, ketika menggelar press release di aula Mapolres Kutim, Jumat (24/10/2025). Orang nomor satu di Polres Kutim itu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan BNNK Kutim, perwakilan Kejari Kutimdl dan perwakilan pengadilan negeri Kutim.
“Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram. Adapun dirupiahkan senilai Rp 527.535.000 dan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1758 jiwa,” ujar Fauzan Arianto.

AKBP Fauzan juga mengungkapkan pihaknya juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutim untuk di musnahkan.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
AKBP Fauzan mengaku potensi peredaran narkotika di Kutim masih tergolong cukup tinggi dan dapat membahayakan generasi muda yang ada di Kutim.
“Ini adalah tugas kita semua untuk memutus rangkaian peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi bagi kami, selaku aparat penegak hukum untuk terus berkomitmen, konsisten dan kontinyu dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan hari ini bukan hanya hasil pengungkapan selama September dan Oktober 2025, namun juga termasuk dari beberapa bulan sebelumnya.
“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini 433,59 gram. Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim,” ujar AKP Erwin.
Ia juga menjelaskan dari 33 pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan di bulan September dan Oktober 2025 tidak ditemukan pelaku dibawah umur.
“Dari total pelaku yang kita amankan di bulan September dan Oktober 2025, 70 hingga 80 persen merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (*/sm)

























