Satumejanews.id. SANGATTA – Pengangkatan tenaga honorer di Kutim yang tercatat 4303 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kkerja (PPPK) oleh Kementerian Menpan dan RB, dikarenakan adanya pernyataan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang dikeluarkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
“Jika tidak ada SPTJM dari Bupati Kutim, ada kemungkinan seleksi penerimaan PPPK khusus honorer tidak memperoleh persetujuan dari Menpan-RB. Kuncinya adanya SPTJM Bupati Kutim, sehingga seleksi PKKK di Kutim bisa dilaksanakan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah.
Demikian juga terkait pembiyaan bagi PPPK nanti, semuanya sudah dihitung dengan cermat. Pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, telah menghitung biaya untuk membayar PPPK, jika kelak semua tenaga honorer diangkat semuanya.
“Pastinya sudah dihitung dan Pemkab Kutim mampu membiayai PPPK. Bahkan sudah ada pernyataan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) yang ditujukan kepada Kemanpan-RB,” tegas Ancah, sapaan akrab Misliansyah.

Seperti dketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal menyelesaikan terkait 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN tahun ini. Pegawai honorer di 2024 akan diangkat menjadi PPPK melengkapi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk menjadi PPPK, tentunya harus melalui proses seleksi CASN 2024. Hanya saja, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Hasilnya akan dilakukan pemeringkatan, bukan untuk menentukan lulus atau tidak. Penetapan honorer PPPK paruh waktu atau penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi atau masing-masing pemerintah daerah.
Pemkab Kutim sangat mendukung penghapusan tenaga honorer tersebut., untuk diangkat menjadi PPPK. Jumlahnya mencapai 4303 orang yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kecamatan. Bahkan status yang bakal disandang PKKK Kutim pun akan istimewa, bukan paruh waktu, melainkan penuh waktu.
“Nantinya seluruh honorer Kutim yang sudah dinyatakan sebagai PPPK akan berstatus PPPK penuh waktu. Dengan durasi kontrak kerja per lima tahun,” ujar Misliansyah.
Bagaimana dengan alokasi gaji dan tunjangannya? Menurut Misliansyah, semua anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK Kutim sudah dihitung sebelumnya. Dalam hal ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Hanya saja Misliansyah tak menyebutkan berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji dan tunjangan PPPK Kutim tersebut.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim sudah pernah melaksanakan tiga kali seleksi PPPK. Dari total 7000-an honorer berstatus TKKD yang ada sejak 2021, waktu itu sudah terserap 2000-an orang menjadi PPPK. Khususnya yang berstatus guru dan tenaga medis. Untuk seleksi PPPK terbaru, sesuai usulan BKPSDM Kutim pada saat rakor terkait ASN di Bali belum lama ini, seluruh honorer Kutim yang jumlahnya tersisa 4303 orang, semuanya diusulkan menjadi PPPK. Seleksinya bakal dilaksanakan dalam dua tahap hingga akhir 2024 ini. (sm4)