Beranda Kominfo Kutim Empat Desa Persiapan di Kutim Masuk Tahapan Verifikasi

Empat Desa Persiapan di Kutim Masuk Tahapan Verifikasi

329
0

Satumejanews.id. KUTAI TIMUR – Empat Desa Pesiapan yang diusulkan sejak 2025 agar menjadi definitif, masih memerlukan sejumlah tahapan. Tim pemekaran masih melakukan ferivikasi.

“Proses pemekaran tidak hanya menjadi pekerjaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), tetapi dilakukan melalui tim pemekaran desa yang melibatkan unsur terkait,” ujar Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim Padliansyah.

Keempat desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif itu adalah, Desa Singa Kerta, Desa Sangatta Prima, dan Desa Teluk Rawa di Kecamatan Sangatta Utara, serta Desa Sambulo Mandiri di Kecamatan Kaliorang.

Keempatnya tersebut masih berstatus dalam proses dan harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat ditetapkan sebagai desa definitif. Secara yuridis proses penataan desa menjadi bagian dari tugas bidang yang dipimpinnya. Namun, pelaksanaan pemekaran dilakukan secara bersama melalui tim pemekaran desa.

“Pemekaran wilayah desa itu secara yuridis memang menjadi tanggung jawab bidang penataan. Tetapi pekerjaannya bersama, namanya tim pemekaran desa,” jelas Padliansyah.

Untuk empat desa tersebut, tahapan awal berupa verifikasi laporan desa per semester telah dilakukan. Saat ini memasuki semester kedua dan laporan yang menjadi persyaratan telah diverifikasi.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi oleh tim kabupaten. DPMDes Kutim tengah mengupayakan dukungan anggaran agar tim kabupaten dapat turun melakukan verifikasi langsung terhadap empat wilayah tersebut.

Padliansyah menegaskan, verifikasi nantinya tidak dilakukan DPMDes saja, tapia da tim kabupaten. Jika hasil verifikasi menyatakan empat wilayah tersebut memenuhi persyaratan, hasilnya menjadi dasar untuk pengusulan kepada pemerintah provinsi pada awal 2027.

Kemudian tim provinsi akan melakukan verifikasi sebelum hasilnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dikaji lebih lanjut. Tahapan berikutnya dapat berupa verifikasi lapangan hingga verifikasi faktual.

“Kalau tim provinsi sudah hadir verifikasi, nanti provinsi mengusulkan ke pemerintah pusat. Setelah dipelajari, akan ada verifikasi lagi sampai verifikasi faktual,” ujarnya.

Dengan tahapan berjenjang tersebut, Pemkab Kutim memastikan proses pemekaran empat desa tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap usulan memiliki dasar administrasi dan hasil verifikasi yang memadai sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (adv/sm2)