SANGATTA- Tujuh Fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dengan catatan. Masing-masing fraksi memberikan catatan terkait penggunaan keuangan tersebut.
Beberapa catatan itu diutarakan tujuh Fraksi ketika menyampaikan pemandangan umum dalam sidang paripurna, Senin (21/6/2022) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni. Hadir dalam sidang itu Wakil Bupati Kasmidi Bulang mewakili Pemkab Kutim.
Fraksi Partai Golkar melalui jurubicaranya Sayid Anjas memberikan beberapa catatan, diantaranya laporan realisasi anggaran dan kinerja masih terdapat kelemahan penyerapan sehingga perlu dievaluasi secara optimal. Kemudian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Selanjutnya, Fraksi PPP lewat juribicaranya Muhammad Ali memberikan masukan dan catatan mengenai laporan realisasi anggaran masih belum terpenuhi sepenuhnya, diantaranya realisasi belanja sebesar Rp. 2,84 trilyun dari anggaran Rp. 3,08 trilyun. Realisasi belanja transfer hanya Rp. 188,66 milyar dari anggaran Rp. 196,76 milyar. Berikutnya realisasi belanja operasional dari anggaran Rp. 2,07 trilyun terealisasi sebesar Rp. 1,92 trilyun. Realisasi belanja modal Rp. 706,89 milyar dari total belanja modal Rp 790,17 milyar.
Terkait hal itu, Fraksi PPP meminta kepada Pemkab Kutim bisa memberikan penjelasan mengapa realisasi anggaran tidak mencapai 100 persen.
Fraksi Nasdem melalui jurubicaranya Piter Palinggi memberikan catatan kepada Pemkab Kutim diantaranya bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan kekeuangan daerah harus transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai pasal 31 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahDaerah serta pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi PDI-P melalui jurubicaranya Yusuf Silambi mengharapkan seluruh hutang yang sudah disepakati dalam pembahasan dan telah di SK-kan bupati dapat terselesaikan dan tidak menjadi beban anggaran selanjutnya. Kemudian pada pos belanja operasional dan belanja modal harus pro rakyat terutama belanja modal terus ditingkatkan karena dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berikutnya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) disampaikan Basti Sanggalangi memandang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sekadar administratif belaka. Meskipun sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI, fungsi budgeting dan pengawasan dari legislatif tetap dijalankan demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Fraksi AKB pun berharap pada tahap pembahasan selanjutnya bersama Pemkab Kutim sebelum lahirnya persetujuan bersama terhadap Raperda pertanggungjawaban pelasanaan APBD 2021 untuk mencermati secara seksama setiap angka-angka yang disampaikan agar tercipta sinkronisasi antara besarnya anggaran dan realisasinya.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya melalui jurubicaranya Tity Novel Paembonan memberikan catatan diantaranya adalah capaian beberapa target yang sudah maksimal seperti Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp 253,15 milyar dari target Rp 158, 51 milyar harus lebih ditingkatkan dengan membuat target maksimal dari sumber potensial lainnya.
Terkait pos belanja daerah, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengingatkan Pemkab Kutim untuk konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan pada penyerapan anggaran yang lebih tepat, cepat dan terpadu yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Fraksi Demokrat juga memberikan catatan agar pemenuhan hak azasi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraa harus diutamakan. Kemudian adan semangan dari jajaran eksekutif dan seluruh OPD untuk memprioritaskan program pembangunan yang bisa dirasakan langsung masyarakat.(smn5)