SANGATTA- Penghapusan tenaga kerja honorer akan resmi diberlakukan di lingkungan instansi pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang akan berlaku pada tanggal 28 November 2023, yang dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Kebijakan tersebut juga mendapatkan perhatian yang cukup serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur(Kutim). Kepada awak media, Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi mengungkapkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer yang di keluarkan oleh pusat merupakan persoalan yang memerlukan upaya serta langkah-langkah yang strategis, yang diharapkan mampu mempertahankan tenaga kerja honor yang sudah ada.
“Kalau TK2D(tenaga Honor) ini di habiskan, kita(Pemkab Kutim) juga akan terkendala, “ ujarnya (11/6/2022).
Rizali mengakui, keberadaan tenaga kerja honorer khusunya di daerah, masih sangat di butuhkan, mengingat, masih banyaknya posisi jabatan kosong yang belum terisi, baik oleh Aparatur Sipil Negara(ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita(Pemkab Kutim) sedang mengupayakan mereka ini(Tenaga Honorer) untuk di angkat menjadi ASN maupun P3K, “ bebernya.
Rizali yang sebelumnya menjabat Kadsihub Kutim ini berharap, adanya kebijakan Pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer ini, jangan sampai menimbulkan permasalahan sosial baru, yakni pengangguran, terlebih, semua tenaga honor yang sudah terlanjur mengabdi di tiap instansi pemerintah bisa tetap bekerja.
“Tenaga honorer itu sangat membantu, peran merekalah yang selama ini menggantikan posisi ASN,“ pungkasnya.(smn6)