Beranda Parlemen Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kutim, Datangi Sekretariat DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait UMK

Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kutim, Datangi Sekretariat DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait UMK

8200
0

Suasana RPD di Ruang haering, Kantor sekretariat DPRD Kutim.(Foto: Riki Andara)

SANGATTA, Satumejanews.id – Sejumlah perwakilan dari Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Kutai Timur, mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Selasa (18/1/2022).

Tujuan kedatangan mereka untuk menyampaikan apresiasi Serikat Pekerja/Buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang dinilai belum berpihak pada buruh.

Kedatang pihaknya (serikat pekerja/buru) disambut dengan baik oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim) Arfan dan Anggota DRPD lainnya, yakni Basti Sanggalangi, Jimmy, Son Hatta dan Imam Tarmuji, di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Kutim Bernadus Andre mengatakan, kenaikan upah seharusnya tidak semata-mata berpatokan pada kebijakan pemerintah pusat. Bernadus memberikan contoh, bahwa di DKI Jakarta mampu memberikan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga mereka benar-benar terjamin.

Bernadus menutur, para buruh hanya berharap dari upah itulah untuk melangsungkan hidup. Apabila upah (UMK), rendah bagaimana mereka menghidupi anak istrinya.

“Kami berharap kenaikan upah tidak hanya sekitaran satu koma sekian persen,” harap Andre, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kutim, menambah apa yang telah disampaikan rekannya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para serikat pekerja itu, Wakil Ketua Arfan mengatakan, Pemerintah Daerah seharusnya memiliki kebijakan untuk menentukan kenaikan UMK bagi daerahnya. Namun, pada kenyataan pemerintah kabupaten tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

“Mudah-mudah pemerintah bisa memberikan tanggapan, dari apa yang menjadi aspirasi aliansi ini dapat diwujudkan untuk Kutai Timur,” ucap Arfan.

Ditempat yang sama, Kadisnakertrans Kutim Sudirman Latif menerangkan, Pemkab tidak lepas tangan terkait dengan upah buruh. Namun, terus berupaya mencari solusi.

Pemerintah selalu turun tangan, sambung Sudirman. Untuk memberikan solusi dalam setiap permasalahan bagi para buruh. Apalagi persoalan kelangsungan hidup.

“Tetap percaya pada Disnaker Kutim yang selalu berpihak pada buruh,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, telah ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443. Artinya kenaikan sekitar Rp 35.345 atau sebesar 1,68 persen saja dari upah tahun 2021. Dalam penentuan UMK, pemerintah bersama Dewan Pengupahan mendapat persetujuan, tanpa ada penolakan pihak terkait. Kesepakatan ini pun langsung ditandatangani Bupati Kutim sebelum pergantian tahun 2021 menuju 2022.(smn4/smn3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini