Beranda Nasional 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, 9 Parpol Harus Diverifikasi Faktual

18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, 9 Parpol Harus Diverifikasi Faktual

290
0

Satumejanews.id SAMARINDA – KPU RI telah mengumumkan sebanyak 18 partai politik telah lolos verifikasi administrasi yang disampaikan lewat pengumuman nomor : 09/PL.01.1-Pu/05/2022, tanggal 14 Oktober 2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mencantumkan 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi, antara lain 9 partai lama yang memiliki anggota di DPR dan 9 partai baru dan belum memiliki perwakilannya di DPR.

Ke-18 partai tersebut antara lain
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Ummat.

Dari 18 partai tersebut ada 9 partai yang merupakan partai baru yang harus mengikuti verifikasi faktual antara lain partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, partai Ummat.

Menurut Najib, Anggota KPU Kota Samarinda partai yang dilakukan verifikasi faktual adalah partai-partai baru dan partai lama yang tidak sampai Parlemen threshold. “Yang diverifikasi, khusus parpol baru yang non parlemen (gak punya kursi/tidak sampe Parliament Threshold). 9 parpol baru yg lolos verifikasi administrasi akan lanjut proses verifikasi faktual, sedangkan khusus 9 parpol parlemen/punya kursi di DPR. Cukup sampai di proses verifikasi administrasi saja. Dan tidak dilakukan verifikasi faktual,” jelas Najib melalui WA (15/10/2022).

Dijelaskan Najib seusai rakor kita sudah koordinasi dengan pemerintah setempat, jadi untuk pelaksanaan verifikasi faktual ini tanggal 15-17 Oktober 2022 KPU akan melaksanakan verifikasi untuk pengurus, kantor, dan sekretariat. “Faktual yg dilakukan, memastikan kantor ada, pengurus ada, dan bisa ditemui/dikumpulkan di sekretariat parpol masing masing. Sedangkan tanggal 18 Oktober s.d 4 November 2022 akan dilakukan verifikasi keanggotaan.” jelas Najib yang dulu pernah aktif di Jurnalis ini.(*)