Satumejanews.id. MALANG – Tragedi stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, yang menewaskan lebih dari 100 penonton memperoleh perhatian berbagai pihak di seluruh dunia. Atas peristiwa tersebut, Polri membentuk tim, guna melakukan pengusutan dan investigasi secara mendalam.
Dari hasil investigasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Polri menemukan saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya, kondisi stadion Kanjuruhan tidak dilakukan verifkasi oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggaran Liga 1.
“Setelah dilakukan olah TKP dan berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Menurut Kapolri, PT LIB melakukan verifikasi terakhir stadion Kanjuruhan tahun 2020. Catatan terkait Kanjuruhan, kata Kapolri, tidak dipenuhi PT LIB.
“Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” ujar Kapolri.
Dijelaskan Kapolri, verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi tahun 2020. Dikatakan tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.
Pada konferensi pers itu, Kapolri menyebutkan, tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Kapolri, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.
“Akibat kelalaian yang dilakukan itu, menimbulkan pertanggungjawaban” ujar Kapolri. (*/smn9)