Satumejanews.id. SANGATTA- Sosialissi tentang Peraturan Bupatu terkait arsip, memperoleh tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama lembaga legislatif. Salah satunya anggota DPRD Kutim dari Partai Gerindra Yan.
Menurutnya, arsip menjadi bagi penting dalam tata pemerintahan, lantaran sebuah arsip yang tertata dan terjaga dengan baik, menjadi hal yang utama. Sehingga pengelolaan kerasipan diperlukan dan harus dimiliki oleh pemerintah, termasuk Pekab Kutim.
“Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat vital. Baik untuk kepentingan masa kini, masa depan maupun untuk membenahi kesalahan yang terjadi pada masa lampau,” ujar Yan, Kamis (10/11/2022).
Dijelaskan, arsip sebagai salah satu bukti berjalannya suatu fungsi instansi atau OPD dan arsip merupakan salah satu sumber informasi dalam keberlangsungan kinerja pemerintahan.
“Arsip berperan sebagai dokumen dan sumber informasi dalam rangka melakukan kegiatan perencanaan, penganalisisan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, penilaian, pengendalian dan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Dikatakan, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal. Pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
“Arsip juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban pemerintah daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan,” tambahnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang kearsipan yang sudah dibahas dan disahkan beberapa waktu lalu. Pihaknya meminta kepada Pemkab Kutim, terutama di semua OPD, memiliki arsip dengan baik. “Pedoman tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah hendaknya dapat dilaksanakan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” pungkasnya. (adv/sm1)