SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan meninjau langsung ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) untuk memonitoring penerapan harga tandan buah segar (TBS) kepada masyarakat.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menarik kembali pelarangan ekspor crude palm oil (CPO).

Oleh karena itu, sesuai hasil hearing antara forum petani kelapa sawit (FPKS) Kutim dan perusahaan, PMKS supaya menerapkan harga TBS sesuai dengan edaran Dinas Perkebunan Disbun) Kaltim.

“Seharusnya perusahaan minyak kelapa sawit sudah menerapkan harga yang standar dengan surat edaran Disbun Kaltim, namun masih ada seperti di Bengalon dan Sangkulirang itu belum,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan kepada awak media di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Kamis (2/5/2022)

Pasalnya, lanjut Arfan, Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim juga sudah mengimbau kepada PMKS di daerah agar mengikuti harga TBS sesuai edaran Disbun Kaltim. Namun baru Kecamatan Wahau yang sudah menerapkannya.

“Selain itu, kita juga mau meninjau soal penggunaan jalan oleh kendaraan pengangkut TBS maupun CPO,” ucapnya.

Pasalnya, masih ada kendaraan pengangkut TBS atau CPO di wilayah Kecamatan Bengalon yang over weight. Sehingga mengakibatkan jalan masyarakat menjadi rusak.

“Dalam waktu dekat kami bersama Komisi B akan roadshow ke perusahaan-perusahaan sawit,” pungkasnya.(*)

Artikulli paraprakBalikpapan Anti Tambang
Artikulli tjetërJimmy Sebut Rekomendasi BPK Terkait LHP Harusnya Segera Ditindaklanjuti