
Satumejanews.id. SANGATTA – Pertumbuhan penduduk di kota Sangatta makin bertambah. Demikian juga berbagai usaha juga terus berkembang di kota Sangatta.
“Yang menjadi persoalan adalah, pelaku usaha tidak memikirkan lokasi parkir, saat membangun ruko atau tempat usaha lainya di kota Sangatta. Hal ini justru membuat makin tidak nyaman bagi pengendara, lantaran pakir kendaraan di pinggir jalan,” ujar anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan.
Dikatakan, salah satunya pembangunan ruko (Rumah toko) makin banyak. Demikian juga pelaku usaha lainnya, seperti cafe dan lainnya. Sebagai contoh di sepanjang di Jalan Yos Sudarso makin padat pelaku usaha.
Terlebih disaat memasuki akhir pekan, masih sering dijumpai para pengunjung yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan, yang berdampak penyempitan ruas jalan dan akhirnya menimbulkan kemacetan yang sangat mengganggu pengguna jalan lain yang melintas.
Agar hal tersebut tidak terus berlarut, dia meminta kepada pemerintah selaku instrumen negara bisa mengambil langkah kongkrit dan tegas. Sehingga permasalahan kemacetan lalu lintas yang diakibatkan banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sepanjang 6 kilometer ini bisa segera teratasi.
“Setahu saya setiap ada masyarakat yang ingin mengajukan ijin bangunan dan usaha, seharusnya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya penyediaan lahan parkir dan jarak bangunan dengan bahu jalan, ” ujar Novel.
Selain itu, anggota Komisi A bidang Pemerintahan ini juga meminta agar pemerintah daerah juga lebih masif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007, tentang ketertiban umum kepada masyarakat. Terutama kepada para pedagang yang belum memiliki lahan parkir. Sehingga pelaku usaha di sepanjang jalan bisa memikirkan lokasi parkir dengan baik, agar tidak menganggu lalul lintas. “Nanti yang diuntungkan siapa? Ya para pedagang itu sendiri. Sebab, mereka memiliki lahan parkir, jadi masyarakat lebih enak berbelanja,” pungkasnya. (adv)