
Satumejanews.id. KUTAI KARTENGARA – Masyarakat diminta untuk tidak meminjam uang ke rentenir. Warga yang ingin meminjam uang untuk keperluan usaha, bisa memanfaatkan Kredit Kukar Idaman dengan bunga nol persen.
Hal itu diutarakan Bupati Kukar Edi Damansyah, ketika melauching Kredit Idaman bagi petani, nelayan dan pembudidaya ikan, Senin (16/10/2023) di halaman parkir kantor Bupati, Tenggarong, Kukar.
Menurut Bupati Edi Damansyah, Pekab Kukar telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan peluang berusaha. Jika kekurangan modal, tak perlu khawatir. Sebab, Pemkab Kukar telah meluncurkan Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), melalui skema Kredit Kukar Idaman kerjasama dengan Bank Kaltimtara.
“Saya menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan pinjam uang ke rentenir. Warga bisa memanfaatkan kredit Kukar Idaman melalui Bank Kaltimtara, dengan persyaratan mudah dan bunga nol persen,” ujar Edi Damansyah.
Dijelaskan, skema perkreditan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kredit melalui bank. Persyaratannya juga minim. Melalui kredit Kukar Idaman ini, diharapkan Ban Kaltimtara bisa berkontribusi bagi pengembangan perekonomian daerah di sektor riil.
“Kredit Kukar Idaman ini bagian dari 23 program yang telah dicanangkan dalam Filosofi pembangunan Kukar Idaman 2021-2026. Di antaranya, Program Usaha Kecil Idaman yang ditujukan guna meningkatkan kapasitas dan daya saing produk UMKM. Targetnya memperkuat kapasitas usaha melalui akses permodalan, perluasan jaringan pemasaran dan peningkatan kualitas produk,” ujar Edi Damansyah.
“Saya minta Dinas Koperasi dan UMKM, untuk mengawal keberadaan kredit UMKM. Antara lain menyediakan wadah konsultasi dan penguatan kompetensi melalui ”Klinik UMKM” di setiap kecamatan atau zona-zona yang memiliki UMKM potensial. Dengan demikian, kredit Kukar Idaman bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan bagi peningkatan potensi usaha masyarakat yang lebih terarah dan berkesinambungan,” kata Bupati Kukar.
Dikatakan, Pemkab Kukar memfasilitasi seluruh UMKM supaya bisa masuk dalam sistem pemasaran digital. Syarat-syarat yang harus disediakan UMKM difasilitasi. Seperti sertifikat halal dan sertifikat kelayakan produk lainnya. Diharapkan seluruh pelaku UMKM dapat menyambut dan mendukung skema kolaborasi ini secara baik. (adv)