Beranda Keagamaan 18 Kloter Akan Dipulangkan, Jamaah Dilarang Bawa Air Zam Zam dalam Koper

18 Kloter Akan Dipulangkan, Jamaah Dilarang Bawa Air Zam Zam dalam Koper

2299
0

Satumejanews.id. JAKARTA – Setelah proses ibadah haji sudah selesai seluruhnya, sebagian jamaah haji akan dipulangkan ke tanah air. Setidaknya ada 18 kelompok terbang (Kloter) yang akan dipulangkan segera.

“Gelombang pertama pemulangan jamaah haji dari Arab Saudi dijadwalkan pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah,” ujar Akhmad Fauzin juru bicara Kementerian Agama RI saat menyampaikan siaran pers dari Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin siang, 3 Juli 2023.

Seperti diketahui, operasional penyelenggaraan ibadah haji masuk hari ke 42, (Senin, 3 Juli 2023). Fase Armina berakhir jamaah gelombang pertama yang telah menyelesaikan rangkaian tawaf ifadah dan tawaf Wada mulai bersiap meninggalkan tanah suci untuk kembali ke tanah air.

Dijelaskan Fauzin, dua hari sebelum kepulangan dilakukan proses penimbangan bagasi yang dilaksanakan di hotel masing-masing. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan x-ray multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang termasuk air zam-zam.

Lebih detail Fauzin menjelaskan, jamaah dan petugas yang diberangkatkan ke tanah air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (Kloter) dengan rincian sebagai berikut :

1. Debarkasi Batam (kloter BTH-01 sebanyak 374 orang,

2. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG-04) sebanyak 374 orang

3. Debarkasi Surabaya (SUB-01) sebanyak 450 orang

4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS-01) sebanyak 400 orang,

5. Debarkasi Surabaya (SUB-02) sebanyak 450 orang

6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS-02) sebanyak 480 orang,

7. Debarkasi Surabaya (SUB-03) sebanyak 450 orang

8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG-01) sebanyak 393 orang,

9. Debarkasi Medan (KNO-01) sebanyak 360 orang,

10. Debarkasi Banda Aceh (BTJ-01) sebanyak 393 orang

11. Debarkasi Solo (SOC-01) sebanyak 360 orang

12. Debarkasi Makkasar (UPG-01) sebanyak 393 orang

13. Debarkasi Batam (BTH-02) sebanyak 374 orang,

14. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG-02) sebanyak 393 orang,

15. Debarkasi Solo (SOC-02) sebanyak 360 orang,

16. Debarkasi Solo (SOC-03) sebanyak 360 orang,

17. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG-03) sebanyak 393 orang, dan

18. Debarkasi Batam (BTH-03) sebanyak 374 orang.

“Jamaah yang akan kembali ke tanah air setelah menyelesaikan tawaf ifadoh agar memastikan dirinya sudah melaksanakan tawaf Wada’,” kata Fauzin.

Menurut Fauzin, tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jamaah haji meninggalkan Makkah. Tawaf Wada hukumnya wajib, bagi yang meninggalkan dikenakan Dam atau menyembelih kambing menurut Syafi’iyah Hanafiah dan Hanabilah. Menurut Imam Malik, Daud dan Ibnu Mundzir, Tawaf Wada hukumnya Sunnah.

“Kewajiban dan tidak dikenakan Dam bagi jamaah wanita yang sedang haid atau nifas atau istihadoh orang yang besar, anak kecil orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan,” terangnya.

Wanita haid, dijelaskan Fauzin, cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkahtul Mukaromah. Jamaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan atau masyaqot jika melaksanakan tawaf Wada’.

“Waktu tawaf Wada’ dapat disatukan dengan tawaf ifadhoh bagi jamaah dalam kondisi udzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jamaah yang masih tinggal di Makkah sangat terbatas, karena harus segera pulang ke tanah air. Misal jemaah haji gelombang pertama kelompok terbang awal,” paparnya.

Pemerintah mengimbau jamaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. “Garuda Indonesia dan Saudi Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jamaah haji berupa tas paspor koper kabin dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo Maskapai. Jamaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” ujar Akhmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI.

“Sesuai aturan penerbangan barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu, barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api dan senjata tajam, gas aerosol dan cairan melebihi 100 ml, uang lebih dari 100 juta rupiah atau 25.000 Riyal Saudi Arabia dan air zam-zam,” jelasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini