BARABAI, Satumejanews.id – Seorang perempuan muda berinisial DS (29), warga Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bernasib apes karena kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.
DS mau tak mau harus mendekam di sel tahanan Mapoles HST di Kota Barabai, Kalimantan Selatan, karena disangka tanpa hak memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat 1,96 gram. Penangkapan tersangka DS dilakukan di sebuah rumah yang ditempatinya Jumat siang, 1 April 2022 sekira jam 15.00 WITA.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kepala Seksi Humas, AKP Soebagijo menyebutkan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Banua Kupang dan sekitarnya.
“Masyarakat menginformasikan di daerahnya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Karena itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DS,” ucap Soebagijo kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah bsrang bukti. Berupa 6 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 1,96 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah kotak Cotton Buds bertuliskan Zakia Reguler, 1 kantong kertas warna coklat bertuliskan Ami Ali Parfum’s, 1 HP merk Oppo dan uang tunai Rp. 200.000.
Tersangka DS sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya. Wanita berparas lumayan cantik ini disangka melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (smn10)