Beranda Hukum Tragis, Bocah 6 Tahun Jatuh dari Sepeda Tewas Terlindas Truk Trailer di...

Tragis, Bocah 6 Tahun Jatuh dari Sepeda Tewas Terlindas Truk Trailer di Pamangkih, HST

288
0

Satumejanews.id. BARABAI — Nasib tragis menimpa bocah 6 tahun, M Yusuf Abdillah. Warga Pemangkih, Kecamatan LAU, Hulu Sungai Tengah (HST), itu jatuh dari sepeda bersama ibunya Muliani dan tewas terlindas truk trailer di belakangnya, Senin (31/10/2022).

Ibunya sendiri, Muliani (49), warga Desa Pemangkih RT. 005, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), selamat dari kecelakaan maut ini. Beda anaknya Yusuf yang meregang nyawa di TKP.

Kesaksian di TKP menyebut, korban Muliani selamat karena ia jatuh ke sebelah kiri jalan. Beda dengan korban yang jatuh ke kanan badan jalan, sehingga terlindas truk trailer  yang membawa material semen itu.

Kronologisnya begini. Pagi itu sekira pukul 07.30 WITA,  Muliani naik sepeda pancal merk Wimcycle memboncengkan anaknya, Yusuf. Ia mengayuh sepeda di ruas jalan raya Trans Kalimantan dari arah Amuntai menuju Barabai untuk mengantar anaknya ke sekolah.

“Bersamaan itu datang truk Hino dari arah sama. Lalu truk warna hitam dengan nomor polisi B 9767 II itu coba menyalip sepeda Muliani dan anaknya,” ucap saksi mata seperti dikutip Polisi dari saksi  Hj. Muhsinah (62)  dan Fathurraji (36),   dua warga setempat.

Menurut saksi, pesepeda berusaha turun ke bahu jalan. Tapi,  korban kehilangan kendali dan Muliani jatuh di kiri bahu jalan arah Barabai. Sedang Yusuf jatuh ke kanan badan jalan hingga terlindas truk  itu.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi truk Hino,  Moh Hermawan yang alamat KTP  Desa Sambong Dukuh, Jombang, Jawa Timur itu tidak luka. Begitu pula Muliani, kecuali korban tewas sendiri langsung dilarikan ke RSHD Barabai  untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara Kapolres HST sendiri, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo ketika dikonfirmasi  awak media membenarkan kejadiannya. Menurut dia, barang bukti mobil truk, sopir dan surat menyuratnya sudah diamankan Polres HST untuk proses hukum lebih jauh. (sm10)

Artikulli paraprakFaizal Rachman Jadi Pembicara Diskusi Publik Garapan PWI Kutim
Artikulli tjetërPemkab Kutim Diminta Naikkan Proyeksi Anggaran Tahun 2023 Jadi Rp 4,4 T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini